Jumat, 30 Desember 2016

PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN UPAYA MELINDUNGI SUMBER DAYA IKAN DI LAUT

PENDAHULUAN

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan PerIkanan NO. 02 TAHUN 2015 yang melarang penggunaan alat tangkap Pukat hela (Trawls) dan alat tangkap Pukat tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia merupakan gerakan kesadaran Pemerintah melalui menterinya Ibu Susi Pujiastuti kepada masyarakat luas untuk lebih serius memanfaatkan, menjaga, dan mengelola sumberdaya alam laut yang memiliki potensi besar yang terkandung didalamnya.
Pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tentunya harus dikelola secara bertanggung jawab yaitu dengan pemberantasan Ilegal fishing (isu Illegal Fishing), Kewajiban melaporkan hasil tangkapan ikan (isu Unreport Fishing) yang diperoleh dari wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penataan regulasi atau Pengaturan jalur jalur penangkapan, maupun jenis alat bantu penangkapan ikan, ukuran mata jaring, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan (isu Unregulated Fishing) perlu dibenahi:

JENIS ALAT PENANGKAPAN IKAN RAMAH LINGKUNGAN  
           Terdapat pada PERMEN KP NOMOR PER.42/MEN/2014 Tentang Jalur Penangkapan ikan, Alat Penangkapan ikan dan Alat Bantu Penangkapan:  
1. Pasal 7: Alat penangkap ikan jaring lingkar (Surrounding nets) untuk ikan    
     Pelagis terdiri dari :
a. Jaring lingkar bertali kerut (with purse seine/ purse seine) atau pukat cincin
b. Jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse seine/ purse seine)
yang menggunakan satu kapal atau dua kapal pada saat melakukan operasi penangkapan ikan untuk menangkap ikan pelagis kecil maupun ikan pelagis besar



2. Pasal 10: Alat Penangkap ikan penggaruk (dredges)    
     untuk jenis kerang kerangan:

a. Penggaruk berkapal (boat dredges) yang menggunakan kapal
b. Penggaruk tanpa kapal (hand dredges) yang tidak menggunakan kapal

3. Pasal 11: Alat Penangkap ikan jaring angkat (lift nets) pengoperasiannya    
   dengan mengangkat jaring untuk menangkap ikan pelagis kecil:
a. Anco (portable lift nets)
b. Jaring angkat berperahu (boat operated lift nets) bagan apung, boke ami
C. Bagan tancap (shore operated stationary lift nets) bagan dengan bangunan ditancapka di laut

4. Alat Pengnangkap ikan berupa alat yang dijatuhan atau diterbarkan
     (falling gear) Untuk menangkap ikan diperairan dangkal:
a. Jala dijatuhkan berkapal (cast nets)
b. Jala Tebar ( falling gear not specified)
5. Pasal 13: Alat Penangkap ikan jaring insang (gillnets and entangling nets)  
   untuk menangkap ikan pelagis:
a. Jaring insang tetap (set gillnets (anchored))                    
b. Jaring insang hanyut (driftnets)
c. Jaring insang lingkar (encircling gillnets)
d. Jaring insang berpancang (fix gill nets (on stakes))
e. Jaring insang berlapis (trammel nets) untuk menangkap ikan dasar dan udang
f. Combined gillnets trammel net
6. Pasal 14: Alat Penangkap ikan perangkap (traps)
   untuk menangkap ikan dasar, kepiting:
a. Stationary uncovered pound, berupa set net
b. Bubu (pots)
c. Bubu bersayap (fike nets)
d. Stow nets (pukat labuh, ambai, togo)
e. Barriers, fences, weirs, berupa   Sero
f. Perangkap ikan peloncat (aerial traps)
g. Muro ami
h. Seser       

7. Pasal 15: Alat Penangkap ikan pancing (hooks and lines) yang menggunakan tangan  atau alat bantu untuk menarik pancing untuk menangkap ikan dasar dan ikan pelagis:

a. Handlines and pole-lines/hand operated)
b. Handlines and pole-lines /mechanized
c. Rawai dasar (set longlines)
d. Rawai hanyut (drifting longlines)
e. Tonda (trolling lines)                                                                                   
f. Pancing layang layang
8. Pasal 16: Alat penangkap ikan berupa alat penjepit dan melukai
   (grapping and wounding):

a. Tombak (harpoons)                                         
b. Ladung
c. Panah                    
                                                                                                                                                                                  
KESIMPULAN
Dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan maka kekayaan laut kita dapat dimanfaatkan secara optimal, maksimal dengan menjaga kelestarian alam yang berkesinambungan dapat dimanfaatkan generasi sekarang dan dapat pula diwariskan kepada anak dan cucu kita pada generasi mendatang. Alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti pukat hela (trawls), pukat tarik (seine nets), bom ikan, racun ikan, alat dengan tenaga listrik untuk membunuh ikan harus kita tinggalkan karena merusak ekositem dilaut karena tidak ramah lingkungan. Yales veva jayamahe NKRI.


Sumber :http://www.bpppbelawan.bpsdmkp.kkp.go.id/index.php/artikel/201-penggunaan-alat-penangkapan-ikan-ramah-lingkungan-upaya-melindungi-sumber-daya-ikan-di-laut

4 komentar:

  1. Sangat bermanfaat, jadi tau alat tangkap yang ramah lingkungan

    BalasHapus
  2. Oke.. Kita harus menjaga kelestarian laut indonesia

    BalasHapus
  3. Informasinya sangat membantu

    BalasHapus