Sabtu, 07 Januari 2017

Keputusan Terbaru, Nelayan masih Boleh Gunakan Cantrang, Ini Syaratnya


Tolak Larangan Cantrang, Ratusan Nelayan Rembang dan Jepara Demo di depan kantor Gubernur Jateng, Selasa 3 Januari 2017 
 TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali memberikan perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang selama 6 bulan terhitung mulai 3 Januari 2017
Selama itu, nelayan masih diperbolehkan menKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah kembali memberikan perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang selama enam bulan terhitung mulai 3 Januari 2017. Penggunaan cantrang dengan catatan harus membuat pernyataan untuk bersedia mengganti alat tangkapnya.
Plt Dirjen Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar saat hadir dalam dialog antara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan masyarakat nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Batang, Batang, Klidung Lor, Batang, Rabu (4/1/2017), mengungkapkan, penambahan waktu tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) KKP yang intinya memberikan jeda waktu enam bulan khusus untuk pendampingan dan asistensi pada nelayan.
"Sehingga semua bisa beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Maka kami harap enam bulan yang masih ada, alat tangkap yang dilarang bisa beralih," kata Zulficar.
SE nomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sarief Wijaja pada 3 Januari 2017.
Zulficar mengungkap sejumlah hal berkait isi SE tersebut, yaitu membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap ikan yang melibatkan perikanan di daerah dan pusat serta pihak terkait dari BUMN, Bank, HNSI, untuk duduk bersama supaya pendampingan berjalan baik.
Kemudian, membantu fasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank yang membantu mendampingi.
"Sehingga yang butuh modal bisa difasilitasi, meski selama ini ada ratusan yang sudah dapat melalui BRI akan coba didorong terus. Jadi akses pendanaan baik bank maupun non bank nanti akan didorong," katanya.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersama ribuan warga Cilacap kerja bakti bersih-bersih Teluk Penyu, Kamis (10/11)


Selanjutnya, SE itu juga berisi, merelokasi daerah penangkapan ikan. Sebab area tangkap di daerah pantura sudah sempit selain itu jumlah ikan juga menurun, pendapatan ikan menggunakan cantrang juga menurun. Terdapat 11 area lokasi yang menurut KKP dalam dua tahun ini ada peningkatan jumlah ikan cukup besar.
"Tahun 2014 jumlah ikan di laut kita ada 7,3 juta ton dan tahun 2015 mencapai 9,93 juta ton. Maka kita mendorong merelokasi lokasi tangkap cantrang ke Natuna, dan lainnya. Ada 300 kapal lebih masih muat di sana. Kalau ada yang mau silakan daftar," katanya.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, nelayan di Batang ini adalah yang pertama menerima informasi adanya perpanjangan tersebut. Ia berharap informasi ini bisa dibagikan ke nelayan lain di berbagai daerah di Jateng dan daerah lain di Indonesia.
"Perbankan nanti saya yang urusi. Perindo juga siap membantu. Pemprov juga akan membantu. Pusat sudah membantu, tugas saya adalah mengoordinsikan agar ini berjalan," katanya.(*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/01/04/kabar-gembira-buat-nelayan-terkait-penggunaan-cantrang-ini-syaratnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar