Kamis, 29 Desember 2016

Cantrang Diperpanjang hingga Juni 2017

SEMARANG – Sebagian nelayan sedikit bisa bernafas lega. Penggunaan alat tangkap cantrang kembali diperpanjang selama enam bulan. Dengan demikian, alat tangkap yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 ini masih boleh digunakan hingga 31 Juni 2017.
Belum ada surat keputusan atau surat edaran dari kementerian terkait perpanjangan tersebut. Namun Gubernur Ganjar Pranowo telah memastikannya setelah menelepon langsung Sekjen kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa (27/12). “Saya telepon Sekjen (KKP), sudah ada kesepakatan itu. Enam bulan perpanjangan (tambahan) untuk pergantian alat tangkap,” kata Ganjar.
Menurutnya, enam bulan perpanjangan itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan untuk mengganti alat tangkap dengan yang legal. Lantaran sebelumnya, sudah ada masa toleransi 14 bulan, Oktober 2015-Desember 2016. Ia berharap, semua nelayan di Jateng harus sudah menggunakan alat tangkap legal mulai Juli mendatang. Selain cantrang, Permen 2/2015 tersebut juga melarang alat tangkap pukat tarik.
Untuk mempermudah pergantian alat tangkap cantrang, rencananya pemerintah akan memberikan kredit lunak perbankan pada nelayan. Mereka yang masih punya utang juga akan diberikan kemudahan. Gubernur mengusulkan, cicilan pembayaran utang tak harus per bulan tapi per hasil tangkap. Sehingga lebih fleksibel dan mempermudah pembayaran.
“Sosialisasi akan dilakukan pada Januari nanti. Nelayan di Batang, Rembang, Pati, Jepara diajak mendengarkan bareng-bareng. Saya akan keliling bersama bank BUMN dan Kementerian kelautan dan Perikanan,” ujarnya. Bank BUMN sengaja diajak untuk melakukan sosialisasi. Harapannya, skema-skema kredit lunak bisa disampaikan secara langsung pada nelayan.
Dengan begitu proses pergantian alat tangkap cantrang dan pukat tarik bisa dilakukan secepat mungkin. Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan keluhan nelayan pada kementerian. Intinya, mereka membutuhkan tambahan waktu untuk pergantian alat tangkap.
Ia berharap, kejelasan perpanjangan penggunaan cantrang segera ada hitam di atas putih sehingga bisa dijadikan pegangan kebijakan. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Pati Jafar Lumban Gaol mengatakan, kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di Pati tercatat ada 800.
Dari jumlah itu, baru 80 kapal yang mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Sementara, hingga kini yang sudah proses melakukan penggantian alat tangkap baru 17 kapal. Jafar mengatakan, masih banyak kapal yang belum mau mengganti alat tangkap. Alasannya, pergantian alat tangkap membutuhkan biaya mahal. Sementara, masih banyak nelayan yang hingga kini masih punya tanggungan utang bank.
Salah seorang pemilik kapal asal desa Bindar, Kecamatan Juwana, Pati Teguh Utomo mengaku, sudah mengeluarkan dana Rp 4 miliar untuk mengganti alat tangkap dari cantrang ke purseseine (pukat cincin). Banyak komponen yang harus diganti, sehingga membutuhkan biaya mahal. Mulai dari jaring, gardan, freezer, lampu penarangan, hingga membayar tukang. “Proses mengganti alat tangkap itu membutuhkan waktu empat bulan,” ujar Teguh.(H81-96)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/cantrang-diperpanjang-hingga-juni-2017/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar