Kamis, 01 Desember 2016

Tutup Tahun, Larangan Cantrang Berlaku Di Rembang

Nelayan Rembang belum sepenuhnya siap adanya larangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang 
Kaliori cbfmrembang.com, Pemberlakuan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, tentang larangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang, mulai efektif berlakukan pada Desember 2016 tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Rembang - H. Abdul Hafidz, dalam kegiatan Benowo Festival, di pantai pasir putih, Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori, Minggu (20/11) belum lama ini.

Bupati menyampaikan, jika bulan Desember 2016 tahun ini, alat tangkap jenis cantrang dan sejinisnya, akan diberlakukan pelarangan, setelah masa kelonggaran yang diberikan oleh Kementrian dan Kelautan Republik Indonesia, atas Permen no 2 tahun 2015, untuk Kabupaten Rembang, tengah berakhir Desember. 

"Salah satu upaya pemerintah dalam mengatur ekosistem alam dengan baik, tidak sembarangan kita melakukan aktifitas di laut dengan semabarangan, harus mematui aturan-aturan yang berlaku. Sekarang, sedang akan diakhirinya kelongggaran Peraturan Mentri Kelautan, kelonggarannya akan berakhir pada Desember"sebut Hafidz.

Meskipun masih banyak nelayan di Kabupaten Rembang, yang mengaku belum siap untuk melaksanakan larangan pemerintah pusat, Hafidz berharap, para nelayan harus tetap menjalankan aturan yang sudah dituangkan melalui Peraturan mentri kelautan dan perikanan.

Meskipun mengaku patuh terhadap, peraturan pemerintah, Hafidz mengaku juga melayangkan nota perpanjangan kelonggaran tentang larangan penggunaan cantrang, demi memperjuangankan nelayan yang ada di Kabupaten Rembang. Meskipun, pada akhirnya akhir Desember tahun ini, kelonggaran sudah harus berakhir. ( Masudi ) 

Sumber : http://www.cbfmrembang.com/2016/11/tutup-tahun-larangan-cantrang-berlaku.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar