Selama itu, nelayan masih diperbolehkan menKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah kembali memberikan perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang selama enam bulan terhitung mulai 3 Januari 2017. Penggunaan cantrang dengan catatan harus membuat pernyataan untuk bersedia mengganti alat tangkapnya.
Plt Dirjen Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar saat hadir dalam dialog antara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan masyarakat nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Batang, Batang, Klidung Lor, Batang, Rabu (4/1/2017), mengungkapkan, penambahan waktu tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) KKP yang intinya memberikan jeda waktu enam bulan khusus untuk pendampingan dan asistensi pada nelayan.
"Sehingga semua bisa beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Maka kami harap enam bulan yang masih ada, alat tangkap yang dilarang bisa beralih," kata Zulficar.
SE nomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sarief Wijaja pada 3 Januari 2017.
Zulficar mengungkap sejumlah hal berkait isi SE tersebut, yaitu membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat tangkap ikan yang melibatkan perikanan di daerah dan pusat serta pihak terkait dari BUMN, Bank, HNSI, untuk duduk bersama supaya pendampingan berjalan baik.
Kemudian, membantu fasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank yang membantu mendampingi.
"Sehingga yang butuh modal bisa difasilitasi, meski selama ini ada ratusan yang sudah dapat melalui BRI akan coba didorong terus. Jadi akses pendanaan baik bank maupun non bank nanti akan didorong," katanya.